Girik Dihapus Mulai 2026, Kepemilikan Tanah Wajib Bersertifikat Resmi
RWLB - JAKARTA SELATAN. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen lama seperti girik, letter C, petok D, dan pipil tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 1 Januari 2026. Masyarakat diminta segera melakukan peningkatan status dokumen tersebut menjadi sertifikat resmi seperti Sertifika