logo-raywhite-offcanvas

21 Jul 2025 NEWS 3 min read

Broker Tradisional Dipertanyakan, Praktik Lama Dinilai Tak Lagi Relevan di Dunia Properti

Broker Tradisional Dipertanyakan, Praktik Lama Dinilai Tak Lagi Relevan di Dunia Properti

RWLB - JAKARTA. Praktik perantara properti oleh broker tradisional di Indonesia kini mulai dipertanyakan. Seiring meningkatnya kebutuhan akan transparansi dan kepastian hukum dalam transaksi jual-beli properti, layanan broker konvensional dinilai semakin tidak relevan di tengah industri properti yang bergerak menuju arah yang lebih profesional dan terstruktur.

Banyak keluhan datang dari masyarakat yang merasa dirugikan karena menggunakan jasa broker tanpa perjanjian tertulis. Dalam beberapa kasus, transaksi hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan atau melalui pesan singkat tanpa kontrak resmi. Hal ini berujung pada sengketa pembayaran komisi yang sulit diselesaikan secara hukum.

“Posisi hukum broker tradisional sangat lemah. Tanpa kontrak tertulis, tidak ada dasar hukum kuat yang melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Darmaningtyas, pemerhati konsumen properti, dikutip dari Detik News.

Selain itu, masih banyak broker yang tidak memiliki izin resmi maupun pelatihan profesional yang memadai. Menurut data dari AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia), sebagian besar broker independen beroperasi tanpa sertifikasi. Hal ini membuat konsumen rentan terhadap praktik tidak etis, mulai dari manipulasi harga, penggelembungan komisi, hingga penyalahgunaan dokumen pribadi klien.

Ketidakjelasan soal skema komisi juga menjadi sorotan. Meskipun Kementerian Perdagangan RI telah menetapkan rentang komisi agen properti sebesar 2–5% dari nilai transaksi, banyak konsumen mengaku tidak mendapatkan informasi transparan soal biaya tersebut di awal transaksi. Ini menimbulkan ketidakpercayaan terhadap jasa broker konvensional.

Di sisi lain, munculnya lembaga profesional seperti Ray White menjadi jawaban atas kebutuhan pasar properti modern. Ray White, yang telah hadir lebih dari 20 tahun di Indonesia, menawarkan layanan berbasis transparansi, teknologi, dan kepastian hukum. Setiap agen Ray White dibekali pelatihan profesional dan wajib mematuhi kode etik kerja berstandar internasional.

“Kami mengedepankan transparansi dan perlindungan konsumen. Proses pemasaran dilakukan melalui sistem CRM dan strategi multikanal, sementara estimasi harga properti dilakukan menggunakan metode CMA yang objektif dan berbasis data,” ujar perwakilan Ray White Indonesia dalam pernyataan resminya.

Tak hanya soal profesionalisme, Ray White juga dikenal sebagai agensi properti yang memberikan pengalaman pelanggan yang lebih terarah, mulai dari pemotretan properti profesional, penyusunan strategi penjualan, hingga pendampingan negosiasi dan proses legal secara menyeluruh.

Tren peralihan ini menunjukkan bahwa konsumen semakin cerdas dalam memilih jasa agen properti. Mereka tak hanya mencari siapa yang bisa menjual cepat, tetapi juga siapa yang bisa memberikan keamanan, kenyamanan, dan nilai transaksi yang optimal.

Seiring meningkatnya kebutuhan akan transparansi dan layanan berbasis data, praktik lama ala broker tradisional tampaknya harus mulai ditinggalkan. Kini, memilih agensi properti profesional seperti Ray White bukan hanya soal prestise, tetapi juga soal kepastian dan perlindungan dalam salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup.

Sumber Referensi