Girik Dihapus Mulai 2026, Kepemilikan Tanah Wajib Bersertifikat Resmi
RWLB - JAKARTA SELATAN. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen lama seperti girik, letter C, petok D, dan pipil tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 1 Januari 2026. Masyarakat diminta segera melakukan peningkatan status dokumen tersebut menjadi sertifikat resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tidak kehilangan hak atas tanah yang mereka kuasai.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Sertipikat Elektronik. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa bukti kepemilikan seperti girik hanya dapat dijadikan sebagai data yuridis dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alat bukti utama hak atas tanah.
“Girik dan dokumen sejenisnya bukan merupakan tanda bukti hak. Masyarakat harus segera mendaftarkan tanahnya agar mendapat sertifikat resmi,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Sudaryanto, dikutip dari portal resmi Pemerintah Kota Depok.
Ia menjelaskan bahwa selama ini masyarakat masih banyak yang menganggap girik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SHM. Padahal, girik merupakan bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu, bukan bukti hak kepemilikan. Dalam banyak kasus, girik juga menimbulkan konflik sengketa kepemilikan karena tidak dilengkapi dengan data fisik dan yuridis yang jelas.
Dengan penghapusan girik sebagai bukti kepemilikan, maka tanah yang belum didaftarkan secara resmi ke BPN berisiko besar masuk dalam kategori tanah yang tidak jelas status hukumnya. Hal ini akan menyulitkan pemilik tanah dalam proses jual beli, pewarisan, peralihan hak, hingga pengajuan kredit atau agunan ke bank.
Pemerintah memberikan waktu transisi hingga akhir tahun 2025 untuk proses konversi dokumen tanah non-sertifikat menjadi SHM. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga masih dibuka di berbagai daerah sebagai jalur resmi percepatan penerbitan sertifikat.
Menurut pakar hukum pertanahan dari LBH Tri Dharma Indonesia, mulai 2026 tanah yang hanya dibuktikan dengan girik tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti sah di pengadilan. Dalam perkara sengketa, girik hanya akan dianggap sebagai bukti tambahan, bukan sebagai bukti kepemilikan.
“Pemilik girik yang tidak segera mengurus konversi ke SHM akan menghadapi risiko digugat pihak lain atau bahkan diklaim sebagai tanah negara,” jelas pernyataan LBH Tri Dharma di situs resminya.
Untuk mencegah risiko tersebut, masyarakat diminta segera mengurus peningkatan status tanah ke kantor BPN terdekat dengan membawa dokumen girik asli, KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Proses konversi dapat dilakukan secara mandiri atau melalui program PTSL jika tersedia di wilayah setempat.
Sumber Referensi:
-
Tempo.co. (2023). Penjelasan Kementerian Agraria soal Girik Tanah yang Tak Lagi Berlaku Mulai 2026. Diakses dari: https://www.tempo.co/ekonomi/penjelasan-kementerian-agraria-soal-girik-tanah-yang-tak-lagi-berlaku-mulai-2026-1189275
-
Berita.depok.go.id. (2024). Letter C, Petuk, Girik, Pipil Tak Berlaku Lagi di 2026, BPN Depok: Segera Tingkatkan ke SHM. Diakses dari: https://berita.depok.go.id/leter-c-petuk-girik-pipil-tak-berlaku-lagi-di-2026-bpn-depok-segera-tingkatkan-ke-shm
-
LBH Tri Dharma Indonesia. (2024). Legal Standing Girik Mulai 2026 Tidak Lagi Diakui Sebagai Alat Bukti Sah Kepemilikan Tanah. Diakses dari: https://lbhtridharmaindonesia.com/uncategorized/legal-standing-girik-mulai-2026-tidak-lagi-diakui-sebagai-alat-bukti-sah-kepemilikan-tanah