Regulasi KPR Terbaru Masih Berlaku di 2025, Peluang Besar untuk Calon Pembeli Rumah
RWLB – Jakarta Selatan. Calon pembeli rumah di Indonesia mendapatkan kabar baik di awal 2025. Regulasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terbaru yang memberikan kemudahan uang muka (DP) rendah hingga 0% dipastikan masih berlaku tahun ini. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian, terutama di tengah tren harga properti yang terus meningkat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) sebelumnya menetapkan aturan relaksasi Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) hingga 100%. Artinya, bank dapat membiayai seluruh nilai rumah tanpa mewajibkan uang muka, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Selain itu, pembeli rumah pertama juga masih berhak mendapatkan insentif tambahan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan nilai tertentu, sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku.
Dengan adanya regulasi ini, peluang untuk memiliki rumah menjadi lebih terbuka, baik untuk end-user maupun investor. Namun, para calon pembeli tetap disarankan mempertimbangkan kemampuan cicilan jangka panjang serta memilih pengembang dan agen properti terpercaya.
Menurut pengamat properti, relaksasi KPR ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung target pembangunan perumahan nasional. "Tahun 2025 akan menjadi momen penting bagi industri properti jika masyarakat memanfaatkan regulasi ini secara maksimal," ujar salah satu analis pasar properti di Jakarta.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momen ini, Ray White Lebak Bulus siap memberikan panduan mulai dari pencarian rumah, konsultasi pembiayaan, hingga pendampingan proses KPR.
Referensi:
-
Bank Indonesia. (2024). Peraturan Relaksasi LTV/FTV Properti.
-
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Kebijakan Perbankan dan KPR.
-
Tempo.co. (2024). Aturan Uang Muka KPR 0 Persen Masih Berlaku Hingga 2025.