logo-raywhite-offcanvas

07 Aug 2025 NEWS 3 min read

Tanah Nganggur Dua Tahun Bisa Disita Negara, Pemerintah Tegaskan Mekanisme Tidak Otomatis

Tanah Nganggur Dua Tahun Bisa Disita Negara, Pemerintah Tegaskan Mekanisme Tidak Otomatis

RWLB - Jakarta Selatan. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih oleh negara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan bahwa pengambilalihan tanah oleh negara tidak dilakukan secara otomatis. Prosedur penetapan tanah terlantar memerlukan waktu hingga 587 hari dan melewati tahapan administratif yang ketat.

“Tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun tidak serta-merta langsung diambil alih negara. Ada proses yang panjang, termasuk evaluasi, pemberitahuan, dan beberapa kali surat peringatan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurutnya, tahapan dimulai dari evaluasi awal selama 180 hari. Jika terbukti tidak digunakan sesuai peruntukan, pemilik akan menerima surat pemberitahuan pertama. Bila tidak ada tindak lanjut, pemerintah akan mengirimkan tiga surat peringatan secara bertahap, masing-masing diberi tenggat waktu 9 bulan, 60 hari, dan 45 hari. Setelah seluruh tahapan dilalui tanpa tanggapan atau upaya pemanfaatan dari pemilik, barulah tanah dapat ditetapkan sebagai terlantar dan dialihkan ke Bank Tanah.

Per 22 Juli 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat sudah ada 184 bidang tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar, dengan total luas mencapai sekitar 1,4 juta hektare. Pemerintah berharap langkah ini bisa menjadi solusi atas banyaknya lahan yang selama ini dibiarkan tidak produktif, terutama oleh badan hukum atau korporasi pemilik HGU dan HGB.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan praktik spekulasi tanah serta mendorong optimalisasi lahan untuk mendukung program ketahanan pangan, energi, dan investasi nasional.

Meski demikian, kebijakan ini menuai sejumlah catatan dari pengamat agraria. Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tanah terlantar harus dilakukan secara transparan dan tidak menyasar masyarakat kecil. Menurutnya, perlu ada verifikasi yang adil agar tanah yang sedang dalam proses pemanfaatan atau dikelola secara bertahap oleh warga tidak ikut terkena kebijakan.

“Pemerintah harus memastikan bahwa yang dikenai kebijakan ini benar-benar tanah yang ditelantarkan, bukan lahan masyarakat yang belum mampu dikelola karena keterbatasan modal,” kata Dewi.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memanfaatkan lahannya, terutama mereka yang memiliki tanah dengan status HGU atau HGB. Sosialisasi terhadap kebijakan ini juga akan terus dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Referensi:

  1. Liputan6.com. (31 Juli 2025). Menteri Nusron: Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Dikasih ke Bank Tanah. Diakses dari: https://www.liputan6.com/news/read/6120232

  2. Tirto.id. (30 Juli 2025). Apa Kriteria Tanah Nganggur 2 Tahun yang Bisa Disita Negara? Diakses dari: https://tirto.id/apa-kriteria-tanah-nganggur-2-tahun-yang-bisa-disita-negara-hfaQ

  3. CNN Indonesia. (22 Juli 2025). Pemerintah Tetapkan 184 Bidang Tanah Nganggur Bisa Diambil Negara. Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250722134049-92-1253542

  4. IDN Times. (31 Juli 2025). Menteri ATR: Tanah Nganggur Disita Negara Tetap Lewat Proses. Diakses dari: https://www.idntimes.com/news/indonesia/menteri-atr-tanah-nganggur-disita-negara-tetap-lewat-proses-00-bbwlv-jvp35r

  5. Sindonews Ekonomi. (30 Juli 2025). Lahan Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Kementerian ATR/BPN: Bukan Status SHM Pribadi. Diakses dari: https://ekbis.sindonews.com/read/1599455/34